Pendaftaran harus dilakukan secara tertulis oleh Klub/Perkumpulan/Individual dimana keanggotaannya tercatat.
a. Pendaftaran harus dengan NAMA LENGKAP sesuai data tidak dengan nama samaran atau nama panggilan dan menurut ranking masing-masing baik formulir pendaftaraan terlampir ( dapat dicopy bila perlu ).
b. Bagi atlet yang belum memiliki ID Atlet PBSI dan atau seluruh data keabsahan peserta belum di-input dalam System Informasi (SI PBSI), pendaftaran harus disertai Scan / Copy Bukti Usia dan Scan / Copy Bukti Mutasi yang sah (sesuai Ketentuan AD/ART PBSI) untuk atlet pindahan
c. Pendaftaran peserta dan penambahan serta pembatalan harus dilakukan secara tertulis dalam formulir dan dikirimkan kepada panitia baik melaui email, fax maupun pos dan tidak diperkenankan melalui SMS
d. Panitia tidak menerima pendaftaran melalui sms.
PERATURAN PERTANDINGAN :
a. Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah peraturan PBSI / BWF.
b. Seorang atlet hanya dibenarkan bermain 2 x pada event/partai yang berbeda.
c. Pemain yang harus bermain berturut-turut berhak mendapat istirahat 30 menit diantara dua pertandingan yang akan dilakukan secara berturut-turut.
d. Pemain yang gilirannya bertanding sesuai jadwalnya setelah dipanggil dalam waktu 5 (lima) menit tidak hadir/memasuki lapangan dinyatakan kalah.
e. Selain pemain yang dipanggil untuk bertanding tidak dibenarkan masuk lapangan.
f. Apabila terjadi gangguan, Referee berhak menunda/memindahkan pertandingan dengan melanjutkan score yang telah dicapai.
g. Apabila akan memberikan perlengkapan tambahan kepada pemain yang sedang bertanding harus malalui Referee.
h. Jadwal yang tertera dalam buku panduan menjadi dasar dilaksanakannya suatu pertandingan, namun pertandingan dapat dimajukan waktunya atau mundur karena terjadi WO dan lain sebagainya.
i. Peserta wajib mengetahui bila dan dimana pertandingannya dilakukan.
KETENTUAN PAKAIAN / IKLAN :
a. Ketentuan pakaian mengikuti ketentuan PBSI
b. Pemain harus berpakaian olahraga yang sopan warna bebas dan semua pasangannya untuk pemain ganda wajib berpakaian yang sama mulai Partai Perempat Final.
c. Nama pemain wajib ditulis pada bagaian belakang kaos sesuai dengan tata letak tulisan pada pakaian, tinggi huruf minimal 6 cm dan maksimal 10 cm. berlaku sejak awal pertandingan.
d. Iklan boleh dipasang pada : lengan kiri dan kanan, kerah kiri dan kanan serta bagian depan baju.
e. Jumlah iklan tidak lebih dari 6 (enam) buah dengan ukuran tidak melebihi dari 30 cm2
f. Pakaian lain :
Pada setiap sepatu dan kaos kaki boleh mencantumkan 1 iklan dengan ketentuan tidak melebihi 30 cm2
g. Official/Pelatih yang mendampingi pemain dilapangan harus berpakaian yang pantas dan bersepatu. (tidak diperkenankan memakai celana jeans).
KETENTUAN PROTES :
a. Protes harus diajukan oleh Manager yang bersangkutan secara tertulis ditujukan kepada Referee disertai uang protes sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tunai.
b. Pihak yang memprotes harus memiliki data pembanding dan pihak yang diprotes harus dapat menunjukkan bukti yang diminta untuk bahan penyelesaian.
c. Apabila pihak yang diprotes tidak dapat menunjukkan / meyerahkan data-data yang diminta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi dan DISKUALIFIKASI.
d. Protes yang menyangkut permainan harus disampaikan sebelum servis berikutnya dilakukan.
e. Protes yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan dilayani.
f. Protes dapat dilakukan paling lambat diajukan ke Referee 15 menit setelah pertandingan yang bersangkutan selesai.
g. Uang protes menjadi milik tim keabsahan/panitia pelaksana.
KETENTUAN PERWASITAN :
a. Wasit / Hakim Service / Hakim Garis yang memimpin pertandingan ditunjuk oleh Panitia Pelaksana / Referee
b. Keputusan Wasit yang memimpin pertandingan bersifat mengikat
c. Wasit dapat menganulir keputusan Hakim Garis.
d. Referee berhak memutuskan segala sesuatu yang menyangkut pertandingan dan keputusannya bersifat final.
KETENTUAN LAIN-LAIN :
Hal-hal lain yang belum tertera dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian.
KETENTUAN KEABSAHAN :
a. Team keabsahan berhak melakukan pemeriksaan melalui Test Forensik bagi pemain yang diragukan kebenaran umurnya, atlit yang menolak test Forensik akan didiskualifikasi dan tidak boleh mengikuti kejuaraan selanjutnya sampai dengan yang bersangkutan melakukan test Forensik.
b. Team Keabsahan berwenang melakukan wawancara langsung dengan pemain untuk mendapatkan keterangan menyangkut keabsahan baik umur maupun keanggotaannya.
c. Bagi peserta (pemula, remaja & taruna) yang lolos babak 8 besar (Quarterfinal) wajib melakukan tes forensik.
d. Apabila terbukti umurnya tidak sesuai dengan datanya, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan PP BSI
e. Apabila atlet yang menjadi juara terbukti melakukan pelanggaran/kesalahan, memalsukan usia, mencuri umur atau memiliki data ganda, maka panitia penyelenggara tidak akan memberikan hadiah (piala/medali, prize money) kepada yang bersangkutan.
PENGUNDURAN DIRI :
Pengunduran diri harus dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum tanggal dimulainya pertandingan sebelum pelaksanaan UNDIAN. Pengunduran diri setelah UNDIAN dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan sistem kejuaraan PBSI sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per atlit / per pasangan. Apabila tidak melunasi uang denda WO maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti kejuaraan berikutnya.
SISTEM PERTANDINGAN :
Pertandingan PERORANGAN dengan menggunakan SISTEM GUGUR menentukan JUARA I, dan II serta Semifinalis.
SHUTTLECOCK :
Shuttlecock yang digunakan dalam kejuaraan ini adalah YONEX.
CIDERA SEWAKTU BERTANDING :
Pemain yang mengalami cidera sewaktu bertanding tidak mendapatkan waktu khusus untuk memulihkan cideranya, apabila tidak dapat melanjutkan pertandingan dinyatakan kalah.
SCORING SISTEM DAN INTERVAL :
Pertandingan menggunakan score 3 x 21 RALLY POINT.
SUBTITUSI / PENGGANTIAN PEMAIN :
Tidak diperbolehkan melakukan penggantian pemain (subtitusi).
PEMBIAYAAN-PEMBIAYAAN :
Panitia tidak menanggung biaya peserta, seluruh biaya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
UNDIAN :
a. Seeded ditentukan oleh Referee berdasarkan Ranking terakhir yang dikeluarkan oleh PP PBSI
b. Undian akan dilaksanakan di Pengurus Pusat PBSI pada hari Sabtu, 25 Juli 2015 jam 10.00 pagi
c. Manager Meeting dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Juli 2015 ( 1 hari sebelum kejuaraan waktu setempat ) jam 14.00 WIB, Tempat : diberitahukan lebih lanjut
d. Peserta wajib menunjuk Manager yang bertanggung jawab atas pemainnya dan wajib hadir pada Manager Meeting. Apabila tidak hadir dianggap menyetujui dan harus mentaati keputusan-keputusan yang diambil saat Manager Meeting.
e. Referee : ditunjuk/sesuai arahan PP PBSI