Berita > Berita

Perubahan AD/ART KONI Dibahas Musornaslub

Senin, 30 Juli 2007 22:23:05
3921 klik
Oleh : admin
Kirim ke teman   Versi Cetak

[JAKARTA]- Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI di Jakarta, Senin (30/7). Ada dua agenda utama yang dibahas dalam Pertemuan ini, yaitu perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI dan pembahasan program kerja KONI 2007-2011.

Musornaslub dilaksanakan hanya sehari, dari pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB yang diikuti sebanyak 154 peserta yang terdiri dari anggota komite olahraga daerah (Konida) sebanyak 66 orang dan anggota KONI pusat 98 orang. Hadir mengikuti acara tersebut Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault didampingi Ketua Umum KONI Pusat Rita Subowo.

Informasi yang diperoleh perubahan pada AD/ ART yang baru ini, KONI bakal dibagi menjadi dua yaitu Komite Olahraga Nasional (KON) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Komite Olahraga Nasional khusus mengurusi kegiatan-kegiatan olahraga dalam negeri, sedangkan KOI mengurusi olahraga yang dipertandingkan di tingkat internasional. Pembagian ini mengacu ke Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Terhadap perubahan AD/ART ini sejumlah daerah menolak karena pada perubahan tersebut keberadaan Konida akan dihapus. Namun isu penghapusan Konida belum diputuskan karena masih dibahas dalam Musornaslub. Jadwal penyelenggaraan Musornaslub yang hanya sehari dikritisi anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah. Menurutnya waktu yang singkat tersebut tak dapat membahas masalah sepenting itu.

''Rancangan jadwalnya sangat singkat. Saya pikir itu tidak cukup untuk membicarakan masalah sepenting ini. Dalam Anggaran Dasar KONI dan KOI, juga masih banyak pasal-pasal yang membuat gamang,'' kata Ferdiansyah.

Menurut wakil rakyat dari Fraksi Golongan Karya ini, beberapa pasal dalam Anggaran Dasar KONI dan KOI masih bertentangan dengan pasal yang ada di dalam UU SKN. Salah satunya adalah pasal 38 ayat 2 Anggaran Dasar KONI yang isinya menyatakan bahwa ''KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase Olahraga sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 tersebut ke yurisdiksi pengadilan mana pun di Indonesia''.

Isi pasal itu bertentangan dengan pasal 88 ayat 3 UU SKN, yang isinya menayatakan bahwa ''Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya''.

Sementara Jusuf Kalla dalam sambutannya di Musornaslub berharap Indonesia mau meneladani prestasi Irak di ajang Piala Asia. ''Indonesia harus dapat berprestasi seperti Irak. Jangan hanya alasan dana prestasi kita terpuruk,'' ujarnya. [RBW/L-9/suarapembaruan.com]

Berita Berita Lainnya