Berita > Berita

Pembongkaran Stadion Menteng
Komisi X DPR Dukung Menpora Gugat Sutiyoso

Jumat, 28 Juli 2006 18:36:06
2880 klik
Oleh : admin
Kirim ke teman   Versi Cetak

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dinilai telah melanggar hukum karena membongkar Stadion Persija Menteng. Oleh karena itu, Komisi X DPR mendukung langkah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault untuk menuntut Sutiyoso ke pengadilan.

Masalah Stadion Menteng menjadi perhatian serius Komisi X. Semua yang terkait dengan prasarana olahraga harus diajukan ke Menpora. Pemprov DKI telah melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolah-ragaan Nasional dan harus berurusan dengan pihak keamanan, kata Cyprianus Aoer, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Rabu (26/7).

Sebelumnya, Menpora menegaskan, akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana atas tindakan Pemprov DKI Jakarta membongkar stadion itu. Bukti-bukti sedang kita kumpulkan. Kalau memang yang dibongkar itu prasarana olahraga maka kami pasti menggugat, katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dasar gugatan adalah UU No 3/2005. Dalam Ayat 7 Pasal 67 UU No 3/2005 dikatakan, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah dimiliki menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah Stadion Persija Menteng menjadi taman kota yang di dalamnya berdiri gedung parkir setinggi empat lantai dan arena berolahraga antara lain futsal, basket, dan jogging track.

Disesalkan

Cyprianus Aoer mengatakan, Komisi X mendukung langkah Menpora memperkarakan Sutiyoso. Kita mendukung dan mendesak Menpora mengambil tindakan sesuai hukum, ucapnya.

Diingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga kebijakan yang dibuat pejabat harus mematuhi peraturan. Seharusnya pejabat memberi contoh tentang ketaatan terhadap hukum. Kita tidak ingin negara Indonesia ini jadi negara preman, selalu melawan hukum dan memperlihatkan kekuasaan, ujarnya.

Aspek hukum lainnya, UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, yang mengatur bahwa bangunan atau benda apa pun termasuk situs yang berusia di atas 50 tahun adalah benda cagar budaya. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No D.IV-6098/d/33/1975 yang menetapkan Menteng sebagai kawasan pemugaran.

Pemprov DKI terkesan begitu memaksakan pembongkaran Stadion Menteng, yang ketika dibangun pada 1921 diberi nama Voetbalbond Indiesche Omstreken, meskipun telah lama direncanakan.

Akhir 2006

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, pihaknya akan memulai pembangunan Taman Menteng di bekas Stadion Persija Menteng pertengahan Agustus 2006. Pembangunan taman di lahan 27.289 meter persegi itu diharapkan selesai akhir tahun ini.

Untuk tahap awal Dinas Pertamanan membersihkan lahan bekas stadion itu yang mulai dibongkar, Rabu. Setelah itu pengamanan lokasi dengan pemagaran dan penjagaan supaya siap begitu pembangunan dilakukan, kata Sarwo, Rabu.

Dikatakan, Dinas Pertamanan masih melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pembangunan Taman Menteng, seperti, sertifikat Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Selain itu, menyelenggarakan proses lelang untuk menentukan kontraktor yang akan membangun Taman Menteng.

Menurut Sarwo, ada sedikit perubahan rencana pembangunan Taman Menteng dari desain yang telah dipaparkan kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada akhir Oktober 2005. Yang berubah adalah pembangunan lokasi parkir berkapasitas 220 mobil yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah kemacetan akibat parkir on street di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan proyeksi park and ride bus jalur khusus (busway).

Perubahan itu sesuai dengan masukan dari warga di sekitar stadion saat Dinas Pertamanan melakukan pendekatan dan sosialisasi. Warga menginginkan tempat parkir dibangun dalam bentuk gedung bertingkat.

Sumber:suarapembarua.co.id

Berita Berita Lainnya